DELISERDANG, Sumutpost.id – DPRD Deli Serdang menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Deli Serdang Tahun 2025 sebagai instrumen pembentukan Perda, di antaranya tentang Guru Sekolah Minggu dan Maghrib mengaji, Selasa (7/1/2025), dalam sidang paripurna dewan.
Propemperda itu ditetapkan melalui sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri didampingi 3 Wakil Ketua Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan Hamdani Syahputra, dihadiri Pj Sekda, Citra Effendi Capah.
Ketua Badan Pemperda DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi membacakan hasil dari pembahasan DPRD dengan Pemkab Deli Serdang menyepakati rancangan Perda menjadi Propemperda Tahun 2025 sebanyak 12 Ranperda, yakni 7 usulan eksekutif (Pemkab Deli Serdang) ditambah 5 usulan legislatif (DPRD).
Sebanyak 7 usulan eksekutif, di antaranya tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya tentang Lembaga penyiaran publik lokal, tentang rancangan pembangunan jangka menengah Tahun 2025-2029, tentang cadangan pangan, dan tentang kemudahan investasi.
Sebanyak 5 usulan legislatif, yakni tentang penanggulangan bencana, tentang penanggulangan tuberkulosis (TBC), tentang pemekaran desa, penggabungan desa dan perluasan desa/kelurahan, tentang maghrib mengaji, dan tentang guru sekolah minggu.
Misnan Aljawi juga menyampaikan rancangan Perda komulatif terbuka yaitu rancangan yang dilakukan secara terus menerus, yakni, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, tentang perubahan APBD Tahun 2025, dan tentang APBD Tahun 2026.
Ia berharap Propemperda yang ditetapkan menjadi dasar dalam membentuk dan menyusun Perda, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Sementara Pj Bupati Deli Serdang, Wirya Alrahman dalam sambutannya berharap seluruh program dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (msp)