Dorong Ekosistem Perairan Lestari, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

PT Agincourt Resources (PTAR) melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batang Toru. (Dok: PTAR for Sumutpost.id)

BATANG TORU, Sumutpost.id – PT Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16% dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra
Utara, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.

Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru.

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat.

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran,
Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Suasana panen raya lubuk larangan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. PT Agincourt Resources mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup melalui pembukaan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar area tambang. (Dok: PTAR for Sumutpost.id)

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga
memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang
kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.

Sekilas Tambang Emas Martabe

Tambang Emas Martabe dikelola dan dioperasikan oleh PT Agincourt Resources. Wilayah tambang mencakup area 30 km² yang berada dalam Kontrak Karya (KK) generasi keenam dengan total luas wilayah 1.303 km².

Tambang Emas Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatra, tepatnya di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tambang Emas Martabe mulai berproduksi penuh pada 24 Juli 2012 dan memiliki basis sumber daya 6,2 juta ounce emas dan 59 juta ounce perak per 30
Juni 2023. Kapasitas operasi Tambang Emas Martabe lebih dari 7 juta ton bijih per tahun untuk memproduksi lebih dari 200.000 ounce emas dan 1-2 juta ounce perak per tahun.

PT Agincourt Resources melibatkan lebih dari 3.000 karyawan dan kontraktor, sekitar 99% di antaranya warga negara Indonesia, dan lebih dari 70% berasal dari desa setempat.

PT Danusa Tambang Nusantara (PTDTN)
memegang 95% saham PT Agincourt Resources. PTDTN adalah anak usaha PT United Tractors Tbk dengan kepemilikan saham 60% dan PT Pamapersada Nusantara dengan kepemilikan saham 40%, sekaligus bagian dari grup usaha PT Astra International Tbk. Sebanyak 5% saham PT Agincourt Resources dimiliki Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. (msp)