Dishub Sumut Batasi Arus Mobil Pengangkut Barang Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan. (Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembatasan operasional mobil barang guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini diterapkan sementara, pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.

BACA JUGA..  Promosikan Kekayaan Budaya, Pemprov Sumut Sayembara Desain Batik

“Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ungkap Agustinus, Sabtu (14/12).

Kebijakan ini diterapkan sementara, pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan. Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol).

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Dukung Kesuksesan Adhyaksa Internasional Run 2025

Pertama, Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai- Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah- Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantau prapat-Kota Pinang- Batas Riau.

Kedua, Ruas Jalan Medan-Berastagi. Ketiga, Ruas Jalan Pematang Siantar- Parapat-Porsea.

Pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB.

“Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pj Bupati Deliserdang Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila

Dishub Sumut bersama instansi terkait akan menyosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Agustinus berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang. (msp)