BINJAI, Sumutpost.id – Korban pencurian kelapa sawit, Nuralisa, meminta Polres Binjai mensegerakan berkas laporannya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Hal itu dikatakan warga Dusun IV Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kepada wartawan di Binjai. Katanya, pencurian sawit yang dialaminya dilaporkan pada 15 November 2024 lalu. Sudah 4 bulan berjalan, laporan itu belum dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, terkait kasus ini mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang tahap pemberkasan dan kordinasi dengan JPU.
“Kita kirim secara SP2HP ke Pelapor terkait perkembangannya,” ujar Kasat Iptu Rino Heriyanto, S. TrK, SIK ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis (20/02/2025).
Keterangan lainnya yang dihimpun wartawan, kasus dugaan pencurian sawit yang sudah dilaporkan empat bulan lalu, disebutkan sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik, termasuk terlapor dan saksi juga kembali dipanggil pada Rabu, (18/02/2025).
Dalam pengaduan Nuralisa warga Dusun IV Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib. Lokasi kejadiannya di Dusun I Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, masih dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Terduga terlapor dua orang salah satunya berinisial AS dan SB sebagai saksi, disergap oleh penjaga kebun sawit miliknya bernama Karsuki (Kini ditahan di Polsek Selesai kasus penganiyayaan terhadap terduga AS dan sempat mengamankan diduga pelaku dan Barang Bukti berupa becak barang dan tandan buah Sawit saat ini BB tersebut teronggok di Polres Binjai.
Karena merasa keberatan, membuat Nuralisa melaporkan masalah ini ke Polres Binjai dan diterima Ka. SPKT Aipda Jemi Sandro Rico Manik, SH.
Pihak Pelapor meminta kepada pihak Polres Binjai untuk segera menuntaskan pengaduannya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan di PN demi tegaknya Supremasi Hukum dan keadilan, pinta pelapor. (msp)