DAERAH  

Dinas DLHK Sumut Bongkar Pagar Seng di Hutan Lindung Pantai Labu

Pelakunya Oknum Pengusaha Masih Misterius

Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar memimpin pembongkaran pagar seng di kawasan hutan lindung, di pesisir pantai Desa Regemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Minggu (23/2/2025). (Ist/HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id –

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, MAP, bersama aparat kepolisia dan pemerintah desa menyaksikan pembongkaran pagar seng setinggi 3 meter di kawasan hutan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (23/2/2025).

Disebutkan Kadis, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang dilindungi oleh negara.

Kedatangan Ir. Yuliani Siregar ke lokasi tersebut didasari laporan masyarakat mengenai adanya pemagaran yang dilakukan oleh pihak oknum tak bertanggung jawab. Ia mengekspresikan kekecewaannya atas tindakan tersebut.

“Saya saja yang memiliki lahan pribadi tidak berani memagarinya, apalagi ini kawasan hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” tegasnya.

Yuliani Siregar menegaskan, pemasangan pagar seng tersebut menyalahi hukum karena berada di kawasan hutan lindung. “Dari kemarin sudah kami ingatkan dan hari ini resmi kita dibongkar,” ujarnya.

Ia mengatakan tidak boleh seenaknya memagar wilayah hutan lindung. “Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

Mengingat pagar seng yang panjang, Yuliani memerintahkan agar pihak yang memasangnya, segera membongkar sendiri sampai tuntas. Dinas LHK Sumut melalui bidang yang mewenangi, akan mengawasi untuk kepastian pembongkaran.

BACA JUGA..  Bupati Humbahas Tinjau Penataan Lingkungan Wilayah Desa Simamora

“Ini sudah kita mulai hari ini (pembongkaran), namun jika pihak yang memasang masih membandal, kami sendiri nanti yang akan membongkar tuntas pagar itu,” ujar Yuliani.

Yuliani mengimbau semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa menciptakan tuduhan sepihak. “Termasuk jika ada bukti oknumnya bermain, silahkan laporkan,” tegasnya.

Berterima Kasih
Menyusul pembongkaran pagar seng itu, warga sekitar menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumut. Dimulainya pembongkaran itu menandai awal baru bagi harapan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dengan adanya pemagaran.

“Kami ucapkan terima kasih tindakan tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) pimpin langsung pembongkaran pagar . Selama puluhan tahun oknum mafia tanah menguasai lahan di sini dilindungi oleh oknum-oknum aparat,” kata seorang warga, Edi Syaputra.

Ia juga mengaku selama ini warga sekitar kerap mengalami intimidasi dari oknum aparat. “Kami merasa terintimidasi oleh oknum aparat aparat yang malah ikut melindungi oknum mafia tanah,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Petugas Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Razia WBP di Blok Rehabilitasi

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu (23/2/2025), luas lahan yang dipagar mencapai 48 ha dan memiliki panjang sekitar 800 meter lebih. Lokasi itu diperkirakan berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai dan pagar yang dipasang memiliki tinggi sekitar 3 meter lebih.

Di dekat lokasi pagar juga tertulis plank 2 meter di depan kalau tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara. Pagar ini juga diperkirakan sudah hampir sebulan dilakukan dan spontan mendapat protes dari warga. Mereka meminta pagar itu dibongkar, karena lahan itu
adalah milik negara.

Sementara itu, Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pemagaran dan siapa pemilik tambak udang di lokasi sekitar 48 ha tersebut. Sementara pihaknya belum menerima laporan dari desa maupun warga soal pemagaran tersebut.

“Kalau melihat (petanya) itu memang kawasan hutan. Cuma infonya yang memagar ini sudah membeli itu,” katanya.

Informasi yang diterimanya, pagar itu sengaja dibuat oleh seorang pengusaha yang mengklaim tanah yang dipagar adalah miliknya. Saat ditanya mengapa bisa dibeli dikawasan hutan Faisal tidak mengetahui secara pasti karena berdasarkan informasi yang ia dapat hal itu tidak semasa dirinya menjabat sebagai Camat Pantai Labu.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP Pimpin Apel Gabungan Perdana

“Mungkin dulu kan, hutan itukan menjorok kali ke laut sana kan. (Sekarang) sudah berapa kilometer mundur ke belakang,” ujarnya.

Disinggung apakah dia mengenal pengusaha tersebut, Faisal mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga belum pernah melihat surat hak milik tanah dari pengusaha itu.

“Gak kenal aku. (SK Camat Tanah) Itulah belum aku nampak hanya kabar-kabarnya saja. Sampai saat ini pengusahanya belum ada keluar,” akunya.

Faisal lalu mengatakan, sejauh ini belum bisa memanggil pengusaha tersebut, karena belum ada laporan dari warga ataupun pihak Desa Regemuk ke kantornya mengenai persoalan ini.

Faisal menyebut, bila sudah ada laporan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk mengatasi persoalan ini, termasuk juga pada akhirnya pembongkaran pagar dilakukan. Kata dia persoalan ini bagian dari wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

“Kita mau menindaklanjuti ke Dinas Kehutanan Provinsi, karena itukan kewenangannya ke mereka,” katanya. (msp)