Diduga Sarat Kepentingan! Sekda Taput Indra Simaremare Dibebas tugaskan, BKN Bilang Keputusan Pj Bupati Langgar Prosedur

Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing. (Ist/HO/Sumutpost.id)

TARUTUNG, Sumutpost.id – Sekretaris daerah (Sekda) Tapanuli Utara, Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simamora, M.Si dibebas tugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dengan alasan demi kelancaran pemeriksaan. Di lain sisi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Indra tetap bekerja sebagai Sekda.

Polemik pun muncul. Diduga Penjabat Bupati Dimposma Sihombing melakukan tindakan yang melawan ketentuan undang-undang sarat kepentingan politik, dan dapat membuat kegaduhan di internal pejabat dan ASN di Pemkab Tapanuli Utara.

Diketahui, surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara Indra Simaremare sebagai Sekda Taput tertuang dalam surat keputusan Pj Bupati bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.

Dalam surat keputusan itu, Dimposma Sihombing menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya dan mengingat UU nomor 20 Tahun 2023, PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021, Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, memutuskan dan menetapkan membebaskan sementara dari tugas jabatannya Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Taput terhitung mulai 4 Oktober 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 hurud d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021.

BACA JUGA..  Massa Permata Demo di DPRD Taput, Tuntut Pj Bupati Dimposma Silaban Mundur

Melihat isi surat keputusan dengan menyertakan berbagai UU sebagai dasarnya, makin memperjelas bahwa dugaan Dimposma Sihombing tidak menjalankan tugas seperti saat menerima sumpah pelantikannnya sebagai Penjabat Bupati.

Hal itu dikatakan karena saat ini Sekda Indra Simaremare tidak sedang menjalani pemeriksaan apapun oleh atasan langsung dalam hal ini Pj Bupati Dimposma Sihombing.

Surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. (Istimewa/HO/Sumutpost.id)

Sekda Indra Simaremare Tegaskan Tidak Sedang Terperiksa

Sementara itu, terkait keputusan Pj Bupati yang membangongkan, Sekda Indra Simaremare yang dikonfirmasi wartawan  mengatakan bahwa surat keputusan dari Pj. Bupati Taput yang membebaskannya sementara dari tugas jabatan sebagai Sekretaris Daerah sudah sampai kepadanya. Namun lanjut Indra, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan dan peraturan.

Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan langsung dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin apapun.

BACA JUGA..  Tingkatkan Layanan TB-HIV, GF Country Team Kunjungi Lapas Klas I Medan

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti buat berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Terkait surat pembebasan tugas sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional Sumatra Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

Kepala Inspektorat Taput Pertegas Penyataan Sekda

Hal senada dan penegasan disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Taput, Erikson Siagian. Katanya, bahwa Indra Simaremare  tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatra Utara.

Keputusan Pj Bupati Dimposma Sihombing turut membuat Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput menjadi bingung.

BACA JUGA..  Polres Taput Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekda Taput Terkait Video Diduga Mesum dengan ASN

Binhot Aritonang mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Surat BKN Tidak Pernah Dilaksanakan Pj Bupati Dimposma Sihombing

Sesuai dokumen yang diperoleh wartawan, surat klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, dengan nomor surat: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, terungkap bahwa hingga saat ini Pj Bupati selaku atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

Sehingga berdasarkan data-data dan pengakuan beberapa pejabat serta Indra Simaremare, perbuatan Pj Bupati Taput diduga malladministrasi serta tidak sesuai ketentuan aturan dan peraturan yang berlaku.

Pj Bupati Dimposma Sihombing Hindari Wartawan

Terpisah, Pj. Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing saat ingin dikonfirmasi terkait keputusan membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, mengelak dari wartawan yang ingin mewawancarai usai acara HUT Taput di Lapangan Serbaguna, Sabtu, 5 Oktober 2024, kemarin.

Dua ajudan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing terlihat menghalangi wartawan dan menuntun Pj. Bupati Taput  masuk ke dalam mobil dinasnya untuk kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. (msp)