Diduga Korupsi Dana Desa Rp452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deliserdang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) resmi menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau inisial Ai dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam. (Ist/HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) resmi menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau inisial Ai dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, bahwa tersangka Ai selaku Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan 1,12 Kg Sabu, 300 Gram Ganja dan 117 Butir Ekstasi

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.452.393.889,- (empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah),” katanya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Ai disangka melakukan tindak pidana melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA..  16 Kali Beraksi, Maling Sepeda Motor Akhirnya Didor Polisi

“(Dengan) ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar (satu miliyar rupiah),” tegas Jeffry.

Setelah ditetapkan tersangka Ai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Dituding Tukangi dan Korupsi Pajak, Bapenda Deliserdang Dihadiahi Kerenda Mayat

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ke Lapas IIB Lubuk Pakam,” tegasnya. (msp)