Dagang Narkoba, Bandar LI Disergap Polisi dari Kamar 272 Hotel Tresya Tanjungbalai

Penulis: Ignatius SiagianEditor: Maranatha Tobing
Bandar narkotika LI alias L usai diamankan dari kamar 272 Hotel Tresya Kota Tanjungbalai. (HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Bandar narkotika Sabu dan Ekstasi, disergap Polisi Polres Tanjungbalai dari kamar Hotel 272 Tresya di Jalan Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat 30 Agustus 2024 malam sekitar pukul 21.50 WIB kemarin.

Tersangka pria berinisial LI alias L (40) warga Jalan Sehat, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, bersama sejumlah barang bukti narkoba diboyong ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH, Minggu (1/9), membenarkannya. Katanya, penangkapan terhadap laki – laki berinisial LI alias L (40) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada seorang laki-laki atas nama LI alias L sering menjual narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi di salah satu kamar di Hotel Tresya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tersangka LI alias L. (HOT/Sumutpost.id)

Selanjutnya, kata Kasat, pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, personil Satres Nakoba bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar nomor 272 untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka LI alias L.

Personil didampingi sekurity hotel menggeledah kamar dan didapat 1  bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 bungkus plastik kecil  berisi sabu dengan berat kotor 3,10 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi 5  butir diduga ekstacy warna hijau merk Chanel dengan berat bersih 2,49 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 butir diduga ekstacy warna hijau merk Chanel dengan berat bersih 1,52 gram; 1 pack plastik klip transparan kosong; 1 buah handphone android merk Vivo warna hitam; 1 buah pipet yang diruncingkan; 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam; 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan uang tunai senilai Rp2.140.000.

“Kepada anggota, tersangka mengakui  barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki bernama K (lidik). Selanjutnya, tersangka LI alias L beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi, SH, MH.

Menurut Kasatres, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (msp)