JAKARTA, Sumutpost.id – Kepala Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Cipinang Jakarta, E.Prayer Manik cegah seluruh insan Pengayoman Lapas untuk tidak terlibat judi online.
Langkah konkrit yang dilakukan terhadap pemberantasan judi online pada jajarannya yakni berupa himbauan tertulis dan melakukan pemeriksaan Handphone seluruh pejabat dan pegawai Lapas Klas I Cipinang, Senin (01/7/2024).
Kalapas Prayer menuturkan bahwa upaya tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo terhadap upaya pemberantasan judi online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, tuturnya.
“Saat apel pagi ini kita tegaskan dan pastikan melalui pemeriksaan seluruh Handphone pegawai usai apel pagi berlangsung,” ujar Prayer kepada wartawan, Senin 01 Juli 2024.
![](https://sumutpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240701-WA0013-1620973676.webp)
Pemeriksaan HP itu adalah salah satu upaya konkret guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang, jelas Prayer.
Kalapas juga menjelaskan judi online merupakan tindakan kriminal karena itu meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online, terangnya.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Cipinang untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Jika terbukti kedapatan ada keterlibatan pegawai Lapas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Prayer.
Diakhir arahannya, Kalapas Prayer mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Lapas Klas I Cipinang harus bebas dari judi online dan keterlibatan narkoba’ sehingga Pemasyarakatan Maju PASTI berAkhlak dapat tercapai,” pungkas Prayer Manik. (msp)