TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Polres Tanjungbalai tunjukkan komitmen memberantas narkotika dari wilayah hukumnya dengan menggalakkan berbagai razia dan tindakan lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, $H, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH di Tanjungbalai, Rabu (15/01/25).
Menurut AKP Supriadi, terkait dengan komitmen tersebut, pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, seorang perempuan berinisial H alias H (36) warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ditangkap.
Katanya, perempuan tersebut ditangkap saat menjual sabu dari salah satu rumah di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personil dari masyarakat yang mengatakan, ada seseorang perempuan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.
Masih Kasat, katanya, dari hasil informasi tersebut personil melakukan teknik undercover buy pada hari Jumat 10 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram; 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru; 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda; 1 buah dompet warna hitam merk forever young; 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean; 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat dan uang tunai senilai Rp.1.700.000.
Saat di interogasi petugas, tersangka menyatakan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinitial B (Lidik).
“Atas perbuatannya tersangka H alias H berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Supriadi, SH, MH. (msp)