Bea Cukai Bandara KNIA bersama Instansi Terkait Musnahkan Barang Tangkapan

Penulis: WawanEditor: Maranatha Tobing
Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) bersama instasi terkait lainnya memusnahkan barang bukti tangkapan barang yang dibawa dan barang kiriman user bandara KNIA yang diperkirakan nilai uang mencapai Rp88.160.000, pada Kamis (11/7/24) pagi. (HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) bersama instasi terkait lainnya memusnahkan barang bukti tangkapan barang yang dibawa dan barang kiriman user bandara KNIA yang diperkirakan nilai uang mencapai Rp88.160.000, pada Kamis (11/7/24) pagi.

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut dilaksanakan di dilapangan Equinox Bea Cukai KNIA.

“Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara, berasal dari barang yang ditecah bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” kata Kepala Bea Cukai KNIA Mohammad Zamroni.

Jenis barang yang dimusnahkan seperti; alat kesehatan, alat elektronik, handphone, spare part, pakaian, obat, kakanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai jenis barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terpenuhi.

Barang tersebut dikatakan Zamroni dimusnahkan karena tidak memiliki nilai dan guna mengantisipasi salah guna.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai KNIA yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai KNIA Moh. Zamroni tersebut, yakni Kajari Deli Serdang M.Jefri, SH. Mhum, perwakilan Kanwil DJBC Sumut, KPKNL Medan dan perwakilan instansi terkait diantaranya Otoritas Bandara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI KNIA, Balai BPOM Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polresta Deli Serdang, PT. Birotika Semesta (DHL), PT. MSA dan maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu. (msp)