SUNGGAL, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga orang pelaku pembunuh Matius Ginting (44) Penduduk Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum’at (03/01/2025) beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku terdiri dari bapak dan dua anaknya. Mereka bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban Penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Hal tersebut terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (14/02/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH; Wakapolsek, AKP Philip Antonio Purba, SH., MH; Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH; Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Martin Pardede, SH; Kanit Intelkam, Ipda Zulkifli Panjaitan; Panit Reskrim, Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.
Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan yang disaksikan ratusan masyarakat tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak), Alfredo Kaban alias Edo dan Fernando Kaban selaku anak ditangkap berdasarkan LP/B/13/I/2025/SPKT Polsek Sunggal tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku Istri korban karena melakukan pembunuhan di depan Gereja secara bersama-sama.
“Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan Gereja Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.
Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.
“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.
Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di Gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat Istrinya sedang hamil.
“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (msp)