Aniaya Mantan Istri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polres Tebingtinggi

Pria pengangguran yang menganiaya mantan istrinya. (Hum.Polres for Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap pria pengangguran berinisial MFD (45), lantaran menganiaya Nurlina (41), yang merupakan mantan istrinya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/06/24) malam ini berawal ketika korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Bawang Merah Kota Tebingtinggi.

Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku. Kemudian teman korban turun dari sepeda motor. Pelaku lalu naik ke sepeda motor korban sembari memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).

BACA JUGA..  Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru di Langkat Belum Ditangkap

“Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (22/07/2024).

Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi usai menerima laporan ini lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

BACA JUGA..  Ringkus Pelaku Narkoba, Personel Polres Labusel Kena Tikam

Menurut korban, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu (20/07/2024) malam dari salah satu kamar di Hotel Top Inn di Desa Suka Damai Sergai,” pungkas Agus.

Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan, tegasnya. (msp)

BACA JUGA..  Poldasu Tangkap Komplotan Pencuri dan Penadah Brondolan Sawit di Langkat