Amri Laporkan Mantan ASN Tapteng Berinisial SP ke Polisi, Beli Solar Gunakan Cek Kosong

Kerugian Korban Rp 1,6 Miliar Lebih

Penulis: Aris BarasaEditor: Maranatha Tobing
Penasehat hukum Amri Parlaungan Silalahi usai membuat pelaporan ke Polres Sibolga. (Ist/Sumutpost.id)

SIBOLGA, Sumutpost.id – Beli BBM jenis solar menggunakan cek kosong, Amri laporkan seorang mantan ASN Pemkab Tapteng berinisial SP,  ke Polres Sibolga dalam dugaan penipuan dan perbuatan curang, Kamis 17 Oktober 2024.

“Benar kita diamanahkan oleh klien kita pak Amri (Salah satu warga Sibolga-red) melaporkan salah satu rekan bisnisnya berinisial SP, atas tindak pidana penipuan pada bisnis yang mereka jalankan sejak tahun 2022 ,” ujar Parlaungan Silalahi di Polres Sibolga kepada Wartawan.

Didampingi Amri, Parlaungan Silalahi mengungkap, sebelum adanya pelaporan resmi telah dilakukan upaya mediasi namun tidak menemui titik temu termasuk solusi dari penyelesaian masalah kedua belah pihak itu.

“Sebelumnya kita sudah membuka ruang dialog mediasi kedua belah pihak, namun nampak jelas itikad baik dari terlapor ini tidak ada sama sekali hingga saat ini. Dan karena itulah, makanya kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepihak berwajib,” katanya.

Parlaungan juga menyebutkan, bahwa permasalahan tersebut sudah lama. Namun pihak terlapor seakan tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Pelapor.

“Terlapor ini sudah lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajibannya membayar tagihan BBM yang menjadi kewajibannya. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan telah menghambat usaha dari pelapor,” beber Parlaungan.

“Dan atas kejadian tersebut, kilen kami
merasa ditipu dan sangat keberatan atas kejadian ini. Juga merasa sangat dirugikan, karena sudah berbagai upaya dilakukan namun tidak ada itikad baiknya sehingga kami melaporkan ke Polres Sibolga. Dan kami sangat berharap agar Pihak Kepolisian Polres SIbolga bisa memproses laporan kami ini sesuai dengan Hukum yang berlaku,”  tegas Parlaungan.

Diketahui bunyi “Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Pengacara Pelapor Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga  Polda Sumatera Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 15.34 WIB, yang bersangkutan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di JL Zainal Arifin, Kelurahan Baringin Sibolga, Kota Sibolga, Tepatnya di Kantor BANK BPD Sumut pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, lalu”.

“Kemudian isi surat laporan tersebut berbunyi “Kejadian ini berawal dari Terlapor atas nama SP (Inisial-red) pada Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira 20.00 Wib mengantarkan 2 (Dua) lembar Cek Giro Bank SUMUT Senilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran minyak Solar”

“Cek Giro pertama sebanyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) dan cek Giro 2 ( kedua) sebanyak Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), pada Pelapor. Dan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan Cek Giro 1 (Pertama) sebanyak Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) namun Cek Giro tersebut ternyata kosong”

“Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank SUMUT dengan maksud mencairkan CEK GIRO yang 2 (kedua) sebanyak Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dan ternyata Cek Giro yang ke dua juga kosong”

Dijelaskan juga sebelum pemberian Cek kosong kepada Pelapor. “Terlapor pernah menjaminkan 2 (Dua) Dokumen sertifikat tanah An CM (Inisial-red) dan An AC, ES dan 1 (satu) Dokumen Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi An James Manalu dan sampai saat ini Pembayaran Minyak Solar Pelapor mulai tahun 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak Rp.1.667.099.100, (Satu Milar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) belum pernah di bayar oleh Terlapor (SP),” jelasnya. (msp)