MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH., SIK., bersama anggotanya berhasil menangkap pencuri sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di SPBU Singapore, Kamis 12 Desember kemarin.
Aksi heroik ini bermula saat Kasat bersama anghota melakukan patroli rutin di lokasi. Kompol Andika mencurigai seorang pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Dari informasi dari handy talky (HT) komunikasi menyebutkan bahwa motor tersebut baru saja dilaporkan sebagai barang curian.
Tidak ingin kehilangan jejak, Kompol Andika segera bertindak dan memimpin pengejaran bersama tim patroli lainnya. Pengejaran sejauh dua kilometer di jalan raya yang sibuk akhirnya berakhir di tangan Kompol Andika.
Pelaku sempat melawan saat dihentikan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan cepat dan tepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung aksi tersebut.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, masing-masing berinisial D (20), A (20), dan AR (20) berdomisili di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain sepeda motor curian, petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan. Polisi kini tengah mendalami peran para pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga lebih luas di wilayah Medan.
Kompol Andika Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menekan angka kejahatan di Jalan Raya.
“Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga masyarakat agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” ujarnya.
Kompol Andika juga berterima kasih kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu Polisi menangani kejahatan dengan efektif.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Warga berharap agar Polisi terus meningkatkan pengawasan di jalan raya, sehingga tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalkan dan rasa aman di masyarakat semakin terjaga. (msp)