LANGKAT, Sumutpost.id – Dugaan jual beli jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat perlahan terungkap. Kepala Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin, Kecamatan Hunai mengaku telah menyetor Rp65 Juta kepada Kepala Dinas (Kadis) untuk mendapatkan jabatan Kepala Puskesmas Pangkalan Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, oknum Kepala Tata Usaha (Ka.TU) berinisial AY itu, sebelumnya telah menyebarkan informasi ke beberapa temannya di Puskesmas Tanjung Beringin, bahwa dirinya akan dilantik menjadi Kepala Puskesmas pada tanggal 27 Desember kemarin. Walau faktanya, pelantikan itu tidak pernah dilaksanakan hingga hari ini.
Hasil penelusuran awak media, terungkapnya dugaan jual beli jabatan ini akibat ulah AY yang mengaku sebagai salah satu calon Kapus di Puskesmas Cengal. Kepada beberapa temannya, AY menceritakan kepada beberapa orang pegawai dirinya mengaku telah mengurus dan membayar untuk menjadi menjadi Kapus Pangkalan Cengal.
Pengakuan AY itu disampaikan hal ini disampaikan beberapa orang staf honorer Puskesmas Tanjung Beringin yang minta identitas dirinya untuk tidak dipublikasikan, saat ditemui wartawan di cafe sebelah puskesmas tersebut, Sabtu 28 Desember 2024 kemarin.
Kata oknum pegawai, AY mengaku kepada mereka akan dilantik pada tanggal 27 Desember 2024 kemarin. Bahkan, kata sumber, AY sudah mengundang beberapa orang pegawai Puskesmas Tanjung Beringin untuk hadir pada hari pelantikannya.
Tindakan yang dilakukan AY si oknum Ka TU Puskesmas Tanjung Beringin ini mendapat perhatian dari Ketua LSM KIAK (Komite Independen Anti Korupsi) Koordinator Langkat, Rusli.
Kepada wartawan, Rusli mengatakan bahwa belakangan ini nama AY cukup familiar. Selain mengaku telah menyetor Rp65 juta ke Kadinkes untuk mendapatkan jabatan Kepala Puskesmas Pangkalan Cengal, dia (AY) juga diketahui sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, yang saat ini sedang berproses di Polres Langkat.
Kata Rusli, karakter hiporia dan tidak bisa menyimpan rahasia yang diduga menjadi karakter AY ini sangat berbahaya jika diangkat menjadi pemimpin atau menjadi Kapus.
Untuk itu terkait pernyataan AY mengatakan kepada beberapa orang pegawai di Puskesmas Tanjung Beringin jika benar telah membayar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada dr Juliana selalu Kepala Dinas Kesehatan Langkat, itu merupakan hal yang dapat merusak nama baik Kadis.
“Untuk itu, melalui pemberitaan ini kami meminta kepada dr.Juliana jika benar AY merupakan salah seorang calon kepala puskesmas maka harus dipertimbangkan kembali untuk menjaga situasi yang kondusif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan dimasa tugas Pj Bupati Langkat yang akan berakhir pada bulan Februari 2025 mendatang,” ujar Rusli.
Sementara itu, Ramly selaku Ketua LSM Republik Anti Korupsi (Reaksi) Sumatera Utara, juga angkat bicara terkait ulah AY.
Kepada wartawan mengatakan, terlepas dari benar tidaknya informasi tersebut pihaknya akan mendesak Pj Bupati Langkat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadinkes dr Juliana MM. Bahkan jika perlu dicopot dari jabatannya, jika mengandung unsur pidana penjarakan.
“Mencengangkan memang, kenyataannya saat ini berita dan informasi yang beredar telah menjadi konsumsi berbagai lapisan publik.
Aib busuk dunia Kesehatan Kabupaten Langkat itu terkuak sudah berdasarkan cerita AY yang akan dilantik dan akhirnya berkembang sampai ke beberapa jurnalis.
“Kejari Langkat harus segera memanggil AY oknum calon kepala UPT Puskesmas Cengal Kecamatan Tanjung Pura yang diduga telah memberi imbalan uang sebesar Rp.65.000.000. Juga segera memanggil calon Kapus-Kapus yang membeli jabatan sebagai kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana itu” ucap Ramly kesal.
dr.Juliana yang dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812 6300 2XX, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapan. Pesan yang terkirim dibiarkan tidak dibuka. (msp)