Cemburu, Suami Siksa Isteri Hingga Tewas di Percut Seituan

Penulis: SorminEditor: Maranatha Tobing
Tersangka ZA alias Ajeng, suami yang menganiaya istrinya hingga tewas, sebelum dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11). (HO/Sumutpost.id)

PERCUT, Sumutpost.id – Dirasuki rasa cemburu, seorang pecandu Narkoba menganiaya istrinya hingga tewas di Jl. Beo Raya Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa (5/11).

Pelaku berinisial ZA alias Ajeng (26) dijebloskan dalam sel Polsek Medan Tembung sedangkan jasad korban Nia Anggraini diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan bahwa korban tewas karena dianiaya pelaku menggunakan tangan kosong. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai.

“Pelaku dipengaruhi Narkoba memukul korban yang merupakan istrinya dengan kosong. Hasil autopsi korban meninggal karena luka pendarahan pada kepala,” ungkap Kombes Gidion didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).

Terkait motif, Gidion menjelaskan bahwa tersangka ZA mengaku cemburu dengan isterinya. Namun Gidion tidak menerangkan kecemburuan yang dimaksud hingga mengakibatkan pelaku menghabisi nyawa isterinya.

“Motifnya cemburu, internal ya. Masalah keluarga,” bebernya.

“Persoalan KDRT itu suasana kebatinan. Dia melakukan luapan emosinya sangat tidak logis. Membabi buta kemudian mengakibatkan meninggal dunia. Yang pasti dipengaruhi yang lain termasuk narkotika. Maka saya sampaikan narkotika ini bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana,” lanjut Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“Tersangka kita kenakan UU KDRT No 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (msp)