Curi Uang Keluarga, Jokkas ‘Dikandangkan’ ke Polsek Tanjungbalai Utara

Penulis: Ignatius SiagianEditor: Maranatha Tobing
IRM alias Jokkes pelaku pencurian uang milik keluarganya. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – IRM alias Jokkas ditangkap Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara. Pulaknya pria 29 tahun itu nekat mencuri uang milik keluarganya sendiri. Saat ini pelaku sudah ‘dikandangkan’ di sel Polsek.

Keterangan diperoleh, IRM alias Jokkas warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, mencuri uang milik Roslina Silalahi (54) saat tertidur.

Hal itu dijelaskan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Rony, SH kepada awak media di Tanjungbalai, Kamis (10/10).

“Tersangka IRM alias Jokkas diamankan dalam kasus pencurian dalam keluarga. Korbannya, Roslina Silalahi mengalami kerugian uang tunai Rp3,5 juta. Kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolsek.

Saat itu, korban sambil memeluk tasnya merek Chibaoxl, sehingga tidak menyadari kedatangan tersangka dan menarik tas yang berada dipelukan korban kemudian mengambil uang tunai dari dalam.

Setelah terbangun dan mengetahui uangnya hilang, korban melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas pengaduan korban unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Pada hari Selasa 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Prof H M Yamin, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, anggota dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong, SH berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan tim  menginterogasi tersangka IRM alias Jokkas. Tersang mengakui perbuatannya. (msp)