Jatanras Polda Sumut Bekuk Komplotan Pelaku Hipnotis Antar Provinsi

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, bersama anggota saat menyelidiki kasus hipnotis antar provinsi. (HO/Bid Humas Polda Sumut/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membekuk komplotan pelaku hipnotis antar provinsi yang mengincar para lansia sebagai korban di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap oleh personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

BACA JUGA..  Warga Minta Polda Sumut Tangkap Sugimin Cs Terkait Kasus Korupsi Relokasi 132 Makam di Desa Harapan Baru

“Kita mendapatkan laporan dari para korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas (lansia). Korbannya sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” katanya, Jumat (13/9).

Sumaryono mengungkapkan, pada 20 Agustus 2024 personel berhasil mengamankan dua orang tersangka Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA..  Lima Pelaku Curas Nginap di Satreskrim Polres Binjai

“Mereka ditangkap personel Jatanras di Semarang,” ungkapnya kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis.

Lebih lanjut, pada Kamis 22 Agustus 2024 personel kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, saat menginap di salah satu hotel, Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang.

BACA JUGA..  Libur Nataru 2024, Dishub Sumut Prediksi 9,2 Juta Orang Masuki Wilayah Sumut

Kemudian, tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, ditangkap di Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang.

“Setelah diamankan para tersangka bersama a barang bukti diboyong ke Polda Sumut. Untuk kasus tindak pidana hipnotis ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (msp)