MEDAN, Sumutpost.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Medan, Senin (2/9/2024) pukul 10.00 Wib.
Dalam sidang lanjutan itu, tim penasehat hukum terdakwa JG menghadirkan ahli Auditor Sudirman SE, SH, MM.
Dalam persidangan tersebut terungkap berdasarkan pengakuan tim penasehat hukum terdakwa bahwa penggunaan anggaran dana desa tahun 2021 di Desa Bekilang sudah pernah dilakukan audit oleh inspektorat Kabupaten Karo pada tahun 2022 dan ada penetapan TGR (Tanggungan Ganti Rugi) berkisar Rp600.000 yang sudah dikembalikan ke rekening kas Desa Bekilang, kala itu.
Kemudian, di tahun berikutnya pada tahun 2023 berdasarkan adanya permintaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga terhadap inspektorat Pemkab Karo, untuk dilakukan audit ulang terhadap objek yang sama yaitu dokumen LPJ tahun 2021.
Selanjutnya oleh Isspektorat Karo kembali mengeluarkan LHP di tahun 2023 dan menyatakan ada temuan sekitar Rp72 juta, hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi – saksi yang dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, dan belum diketahui pasti ada dilakukan klarivikasi oleh auditor dari Inspektorat Karo.
Kemudian dengan adanya temuan berdasarkan LHP ke 2 tersebut, dengan etikad baik terdakwa JG kembali menyetorkan Rp72 juta ke rekening kas desa. Namun oleh jaksa penyidik memerintahkan kepada terdakwa agar uang tersebut ditarik kembali dan meminta agar uang sebesar Rp72 juta di titipkan ke Rekening Penggunaan Lain (RPL) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga pada tanggal 19 Desember 2023 yang lalu.
“Anehnya, walaupun sudah ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp72 juta tersebut, pihak jaksa penyidik tetap bersikukuh melakukan penahanan terhadap terdakwa dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kusus Tipikor Medan,” beber penasehat hukum terdakwa.
Dilain tempat usai memberikan tanggapan di persidangan, ahli auditor Sudirman SE, SH, MM yang juga mantan auditor BPKP Sumut saat diminta tanggapannya terkait perkara tersebut menjelaskan, berdasarkan pengalamannya selama menjadi auditor merasa prihatin atas kasus yang dialami oleh Kades Bekilang (terdakwa).
“Perkara ini terkesan dipaksakan dan pemborosan terhadap keuangan negara,” ujar Sudirman kepada Sumutpost.id.
“Kerugian keuangan negara 72 juta berdasarkan LHP, sudah dikembalikan oleh terdakwa (Kades Bekilang) namun tetap diproses hukum hingga ke pengadilan. Menurut saya perkara ini terlalu dipaksakan dan pemborosan terhadap keuangan negara, kenapa saya bilang demikian karena berdasarkan pengalaman saya belum pernah ada kasus seperti ini di proses hingga sampai ke tahap persidangan dipengadilan,” ujar ahli auditor yang dikenal cukup disegani baik di intern Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun instansi eksternal lainnya.
Katanya lagi, penyelesaian perkara biasanya negara dibebankan biaya operasional berkisar Rp200 juta, sementara perkara berdasarkan temuan di LHP hanya berkisar Rp72 juta dan itu pun sudah ada pengembalian oleh terdakwa, dengan demikian bisa dinyatakan sudah tidak adalagi kerugian keuangan negara.
“Kalau tetap perkara ini dilanjutkan ke tingkat pengadilan hal ini merupakan pemborosan dan merugikan keuangan negara. Selain itu patut diduga bahwa terdakwa dizholimi serta ada unsur kriminalisasi hukum terhadap terdakwa.” Kata Ahli Auditor Sudirman SE, SH, MM yang juga pernah digadang gadang sebagai kandidat calon pimpinan KPK RI. (msp)