BINJAI, Sumutpost.id – Seorang residivis berinisial BS (40) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dengan barang bukti ganja kering, di Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (12/8/24) pukul 17.00 Wib sore hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram (dibalut kertas warna cokelat) serta 1 unit HP merk Oppo.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tersebut.
“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s.d. 20 tahun penjara, tegas kasat narkoba. (msp)