IKLAN

Ngaku Terdesak Masalah Ekonomi, Ibu Kandung Jual Bayi Seharga Rp20 Juta

Keempat tersangka kasus penjualan bayi kandung yang berhasil diungkap Polrestabes Medan. (Sormin/Sumutpost.id)

PERCUT, Sumutpost.id – Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku wanita.

“Keempat pelaku wanita itu masing-masing berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56), NJ (40) warga Deli Tua, Deli Serdang dan SS (27) merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, di Medan, Selasa (13/8) malam.

BACA JUGA..  Kapolri Lantik Irjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Ia mengatakan empat pelaku memiliki peran berbeda di antaranya, yakni sebagai penjual, pembeli, dan perantara.

“Bayi yang diperjualbelikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp20 juta,” sebut dia.

Pihaknya menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi itu berawal pada Selasa (6/8), petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku MT sedang menggendong bayi menumpangi beca bermotor, dan menuju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Benarkan Suami Bunuh Diri Lompat di Fly Over Jamin Ginting Setelah Tikam Istri

Setibanya di lokasi, pelaku MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni pelaku Y dan pelaku NJ, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari pelaku SS.

“Jadi bayi ini merupakan anak kandung dari pelaku SS yang dijual seharga Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap,” ujar dia.

Pertama, lanjut dia, sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA..  Binjai Jadi Wilayah Atensi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba di Loket Bilik Bambu

Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

“Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Madya.

Pihaknya menambahkan, untuk motif pelaku SS menjual bayinya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” ujar Madya Yustadi. (msp)