GUNUNGSITOLI, Sumutpost.id – Penolakan terhadap rencana relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi semakin menguat di Kepulauan Nias. Masyarakat setempat, melalui demonstrasi dan media sosial, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan PT PLN tersebut, Selasa (06/07/2024).
Aliansi Nias Terang Tolak Relokasi PLTG 25 MW, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat, memimpin aksi-aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.
Meskipun penolakan ini mendapat dukungan dari beberapa Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias, sikap anggota DPRD Sumatera Utara yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Nias sangat disayangkan. Dari enam anggota DPRD Sumut tersebut, tidak ada satu pun yang bersuara untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Nias dalam hal ini.

Petrus S. Gulo, mantan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nias Indonesia (HIPNI), menyoroti ketidakpedulian ini dengan rasa kecewa mendalam. Menurutnya, keputusan untuk memindahkan PLTG sangat merugikan masyarakat Nias yang membutuhkan pasokan listrik yang stabil untuk kesejahteraan mereka.
Petrus juga menekankan bahwa infrastruktur listrik yang memadai adalah kunci untuk kemajuan ekonomi dan sosial di Kepulauan Nias. Dalam konteks ini, ketidakpedulian wakil rakyat tersebut dianggap sebagai pengabaian terhadap kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
Petrus S. Gulo mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Kepulauan Nias untuk bersatu dan menentang keputusan relokasi ini. Ia mengharapkan adanya tindakan konkret untuk meninjau kembali rencana tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pernyataan Petrus menegaskan bahwa masyarakat Nias berhak mendapatkan perhatian yang lebih dari para pemimpin yang telah mereka pilih. Ia berharap agar isu ini dapat menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Nias tetap terjaga. (msp)







