IKLAN

Sabu Milik Bandar Ren Bebas Beredar di Brandan Barat, Diduga Dibacking Oknum Polisi

Ilustrasi narkotika jenis Sabu. (Istimewa)

BRANDAN BARAT, Sumutpost.id – Peredaran narkoba jenis sabu milik bandar berinisial Ren bebas beredar di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Diduga bisnis narkotika ini dibacking oknum aparat.

Kondisi ini sangat meresahkan warga Tangkahan Sere Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat. Bahkan warga sudah sangat resah dan takut bila anggota keluarganya terseret atau menjadi korban narkoba.

“Terduga bandar sabu-sabu berinsial Ren sudah lama dan aman menggeluti bisnis haramnya seperti jual kacang goreng,” ucap salah satu warga sekitar kepada wartawan belum lama ini.

BACA JUGA..  Bekas Rumah Potong Siantar Lapak Narkotika, Pemainnya Seorang Residivis Ditangkap

Mirisnya, lanjut sumber, terduga bandar narkoba berada di Tangkahan Sere Tikungan Bambu tersebut terkenal licin dan belum pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

”Dia (Ren..)  itu sudah lama mengedarkan sabu dan sampai sekarang masih aman, biasa dia menggunakan anggota kepercayaannya (kurir) untuk menjual sabu-sabu dan tersebar beberapa titik untuk wilayah Tangkahan Sere untuk menjalankan bisnis haramnya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Periksa Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat, Dalami Dugaan Setoran Uang Narkoba

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah kami ini sangat meresahkan sekali, melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan terkesan bebas tanpa hambatan, kalau lokasi, Rendi (Bos narkoba) titik pusat lokasinya di Tikungan Bambu Tangkahan Sere Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, terangnya.

”Kami meminta kepada bapak Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H.,M.B.A untuk dapat melakukan tindakan yang tegas, untuk memutus mata rantai dan menangkap yang diduga Bandar Narkoba Ren. Kami mohon Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo untuk segera menindaklanjuti keresahan kami,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, AKAM-SU Desak Kanwil Pemasyarakatan Tolak Pembebasan Bersyarat Napi Lapas Kelas 1 Medan Inisial ST

Perihal peredaran narkoba tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kasat Narkoba, AKP Rudi melalui Kanitres Polsek Pangkalan Brandan melalui via  WhatsApp pada Rabu (31/7/2024) belum ada jawaban sampai berita ditayangkan. (msp)