IKLAN

DAERAH  

Satlantas Polres Binjai Tegaskan Tilang Manual, Sasar Pelanggaran Berisiko Tinggi

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengimbau masyarakat Kota Binjai, Sumatera Utara, agar meningkatkan disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas. Penindakan melalui tilang manual ditegaskan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, mengatakan penindakan tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, penindakan tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai kewenangan petugas kepolisian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sasaran penindakan meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara di bawah umur maupun yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor palsu, tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.

BACA JUGA..  Atasi Kepadatan Arus Lalulintas, Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore

“Penindakan tilang akan dilakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Binjai,” ujar Iptu Janitra Giri Satya.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan tilang manual harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi yang mengenakan seragam lengkap dan memiliki surat perintah tugas. Petugas wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara secara jelas dan humanis.

Terkait pembayaran denda, pelanggar akan diberikan lembar tilang dan diarahkan untuk mengikuti mekanisme pembayaran resmi atau menjalani persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA..  Harkitnas ke-117 Tapsel, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk pembayaran non-tunai menggunakan kode pembayaran atau Virtual Account BRIVA sesuai ketentuan. Pelanggar juga dapat mengikuti persidangan di pengadilan. Petugas dilarang menerima uang denda secara langsung di tempat penindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iptu Giri mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan etika dan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (msp)