AGARA, Sumutpost.id – Material pasir pada proyek penanganan longsoran ruas batas Kabupaten Gayo Lues/Aceh Tenggara–Kota Kutacane senilai Rp16,18 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, asal atau tempat pengambilan pasir diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Material (pasir) disebut diperoleh secara manual, sementara sumber pasir, legalitas lokasi pengambilan dan dokumen pendukungnya belum terungkap.
Proyek yang dibiayai APBN 2026 dan dikerjakan PT Horas Bangun Persada tersebut semestinya memiliki dokumen yang dapat menelusuri asal material hingga penggunaannya di lapangan.
Persoalan tidak berhenti pada asal pasir. Hasil uji laboratorium dan bukti pemenuhan spesifikasi material juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi, mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun PPTK belum memberikan tanggapan terkait asal material dan hasil pengujiannya.
Pihak pengawas dan BPJN Aceh diharapkan memastikan seluruh material yang digunakan memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang dapat diverifikasi dan mutu sesuai persyaratan pekerjaan. (msp)








