IKLAN

Polrestabes Medan Persempit Ruang Edar Narkoba, Pemasok Ekstasi di THM Phantom KTV Diringkus

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat menginterogasi pemasok narkoba di Phantom KTV. (Ist/Sumutpost.id

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba berhasil meringkus pemasok narkoba (ekstasi) di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Langkah ini bukti konkrit Polisi terus mempersempit ruang edar barang terlarang tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktek peredaran narkoba di THM tersebut pada Sabtu (23/5/2026) pagi lalu.

Pemasok narkoba berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli yang diringkus di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV.

BACA JUGA..  Mahasiswa Farmasi Akhiri Hidup Gantung Diri, Syok Baca Surat Wasiatnya: Papa Jangan Sering Marahin Mama!

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol De. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatresnarkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Senin (25/5) siang mengungkapkan, pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial instagram, keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.

“Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Poldasu Ungkap 119 Kasus Peredaran Narkoba Selama Sepekan

Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dalam dua bulan terakhir aktif mengedarkan pil ekstasi. Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

“Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layer atasnya,” tambah Rafli.

BACA JUGA..  ASN Kejari Lubuk Pakam Gelapkan 20 Mobil Rental Bareng Wanita, Ini Tampang Keduanya

Rafli menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam, agar jangan berani coba – coba melegalkan peredaran narkoba, jika tidak mau berhadapan dengan pihaknya.

“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” pungkas Rafli. (msp)