MEDAN, Sumutpost.id – Ketika sistem kelistrikan satu pulau bisa lumpuh total dalam hitungan menit hanya karena satu titik transmisi rontok, ini adalah alarm bahaya! Ini membuktikan manajemen PLN dikelola secara amatir, tanpa visi mitigasi risiko yang baik.
Sumatera diklaim memiliki cadangan daya (reserve margin) yang melimpah dari berbagai proyek pembangkit baru. Namun, surplus di hulu tidak ada artinya jika jaringan transmisi di hilir tidak andal.
Sistem interkoneksi Sumatera terlalu bertumpu pada koridor tunggal tanpa adanya jaringan cadangan yang memadai. Ketika satu jalur utama rontok, tidak ada looping (jalur lingkar alternatif) yang siap menahan beban, sehingga sistem langsung ambruk secara keseluruhan.
Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara, Rinno Hadinata melalui keterangan pers yang diterima media, Sabtu 23 Mei 2026 di Istana Langit Kopi menegaskan, kegagalan sistem yang interkoneksi sangat fatal. Managemen PT. PLN Persero tidak siap dalam deteksi dini kegagalan sistem interkoneksi antar geografis pulau.
Kata Rinno, PLN harus segera merampungkan pembangunan jalur transmisi pararel (sirkit ganda yang terpisah secara geografis). Selain itu, percepatan redundansi jaringan juga harus dimaksimalkan.
“Sumbagut, Sumteng, dan Sumbagsel harus memiliki anchor power plant (pembangkit jangkar) lokal yang mampu berdiri sendiri (island mode) saat jaringan interkoneksi pulau mengalami kegagalan sistem yang sangat berdampak pada kegiatan ekonomi rakyat. Satu jam saja listrik padam ekonomi masyarakat di suatu daerah dapat terganggu dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah,” tegas Rinno Hadinata.

Presidan Harus Memanggil Dirut PLN
Atas musibah nasional blackout ini, Rinno minta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera memanggil Direktur utama PT PLN. Pihak PLN dalam hal ini Direktur Utama harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada presiden akar masalah blackout di 4 provinsi yang berlangsung hingga belasan jam.
“Ketergantungan pada transmisi jarak jauh yang rentan terhadap gangguan cuaca dan geografis butuh solusi cerdas dan tepat sasaran. Listrik merupakan kebutuhan dasar rakyat Indonesia dan itu implementasi dari UUD 1945 pasal 33,” tutup Ketua Fabem Sumut berdarah Ternate Jawa tersebut. (msp)







