IKLAN
DAERAH  

SPT 12 Anggota DPRD Tebingtinggi Ke Jakarta Dipersoalkan, Ketua Sakti Khadafi Nasution: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Mendelegasikan Kewenangan

Surat Perintah Tugas (SPT) DPRD Kota Tebingtinggi yang memuat keberangkatan 12 anggota DPRD ke Jakarta menuai sorotan tajam. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Keabsahan Surat Perintah Tugas (SPT) DPRD Kota Tebingtinggi yang memuat keberangkatan 12 anggota DPRD ke Jakarta menuai sorotan tajam.

SPT yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tebingtinggi tersebut terbit di tengah rencana pembahasan penggunaan Hak Interpelasi kepada Walikota, sehingga memunculkan asumsi bahwa perjalanan dinas dewan tersebut adalah bahagian dari manuver menggagalkan pemenuhan quorum sidang paripurnanya.

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khadafi Nasution, secara tegas mengaku tidak mengetahui adanya SPT dimaksud dan membantah pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada pimpinan DPRD lainnya.

“Saya tidak mengetahui adanya SPT itu. Dari awal tahun sampai hari ini saya masih berkantor di DPRD, tidak ke mana-mana, dan tetap masuk seperti biasa,” kata Sakti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA..  Kabag Perekonomian Deliserdang Dicap Arogan, Honorer dan Pegawai Setres

Ia menegaskan, sebagai Ketua DPRD, dirinya tidak pernah mendelegasikan kewenangan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pimpinan lain untuk menerbitkan atau menandatangani Surat Tugas tersebut.

“Tidak ada pendelegasian dari saya sebagai Ketua DPRD kepada pimpinan yang lain, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.

Agenda Interpelasi Terganggu

Pernyataan Ketua DPRD itu menempatkan SPT tersebut dalam posisi problematik. Pasalnya, 12 anggota DPRD yang tercantum dalam SPT diketahui tidak berada di tempat saat rencana agenda strategis pembahasan Hak Interpelasi tengah berproses.

BACA JUGA..  Everedy Sitorus SE Jabat Ketua Umum Himpunan Masyarakat Batak "TOBASAHUTA" Indonesia

Kondisi tersebut memicu persepsi publik bahwa keberangkatan itu berdampak langsung terhadap dinamika pengawasan DPRD atas kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, bahkan rencana Hak Interpelasi itu terhambat gara-gara kembali tidak terpenuhi unsur quorumnya.

“Ini menjadi kendala, karena bisa jadi tidak quorum lagi sidang paripurnanya”, ujar Sakti seraya menjelaskan bahwa sedari awal mereka yang berangkat ke Jakarta adalah kelompok yang tidak menginginkan hak interpelasi bergulir.

Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Ist/Sumutpost.id)

BKD Akan Diminta Klarifikasi

Untuk memastikan keabsahan administrasi dan menjaga marwah kelembagaan DPRD, Sakti Khaddafi menyatakan akan menyurati Badan Kehormatan Dewan (BKD) guna meminta klarifikasi resmi terkait dasar dan proses penerbitan SPT tersebut.

BACA JUGA..  Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

“Nanti akan kita surati BKD kalau memang benar ada SPT itu,” katanya.

Dengan bantahan tegas dari Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, polemik SPT ini mengerucut pada satu persoalan mendasar, yakni legitimasi. Jika benar SPT diterbitkan tanpa sepengetahuan Ketua DPRD dan tanpa pendelegasian kewenangan, maka persoalannya bukan sekedar perjalanan dinas, melainkan berpotensi pelanggaran etika kelembagaan. (msp)