IKLAN
DAERAH  

DPRD Tebingtinggi Soroti Penataan Kios Pasar Gambir dan Tanggung Jawab Pemko Terkait Pedagang Meninggal Dunia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi kebijakan penataan kios Pasar Gambir sekaligus menyikapi peristiwa meninggalnya seorang pedagang usai kegiatan sosialisasi pembagian kios. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi kebijakan penataan kios Pasar Gambir sekaligus menyikapi peristiwa meninggalnya seorang pedagang usai kegiatan sosialisasi pembagian kios, Jumat lalu (9/1/2026).

RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Senin (12/1/2026) pukul 10.30 WIB yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mhd Khadafi Nst.

Rapat digelar menyusul beredarnya video viral dan laporan masyarakat yang menyoroti kebijakan penataan kios yang dinilai memicu kegaduhan hingga berujung duka, yakni salah seorang pedagang bernama Jhon Malau (67) yang menolak perubahan kebijakan retribusi yang disosialisasikan Dinas Koperindag jatuh pingsan, lalu tak berselang lama meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kota Tebingtinggi, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Tebing Tinggi Reza Aghista serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Marimbun Marpaung, bersama sejumlah anggota DPRD lintas komisi.

BACA JUGA..  Update OTT Pejabat Diskominfo Tebingtinggi: Keponakan Wali Kota Dan Pihak Swasta Tersangka

Dalam penyampaiannya, Reza Aghista menjelaskan ketidakhadiran Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi dalam forum tersebut lantaran sedang menjalankan tugas ke Jakarta terkait urusan pemerintahan daerah, khususnya persoalan dampak banjir di Tebingtinggi.

Namun, penjelasan itu mendapat tanggapan kritis dari anggota DPRD Kaharuddin Nasution. Ia menilai ketidakhadiran Sekda di tengah persoalan sensitif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat mencerminkan lemahnya kepekaan birokrasi terhadap situasi krisis sosial.

RDP kemudian mengerucut pada pembahasan video viral pembagian kios Pasar Gambir serta meninggalnya seorang pedagang pada saat kegiatan berlangsung. DPRD menilai peristiwa tersebut tidak dapat bisa dilepaskan dari kebijakan penataan kios yang tengah diterapkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi Marimbun Marpaung dalam paparannya menyampaikan kronologis kejadian sekaligus menyatakan duka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Malau. Ia menjelaskan, Dinas Perdagangan merupakan pihak penerima manfaat dalam program penataan kios Pasar Gambir dan telah melaksanakan dua kali rapat sosialisasi sebelum kegiatan pembagian kios.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Gelar Buka Bersama di Rumah Dinas Pererat Silaturahmi & Sinergi

Menurut Marimbun, rapat penataan kios dilaksanakan di UPT Pasar, tepatnya di Pasar Kain lantai 3, Jalan MT Haryono, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Rapat dipimpin langsung olehnya sekitar pukul 11.30 WIB, dengan salah satu komitmen yang disampaikan adalah penertiban kios agar tidak lagi menggunakan bahu jalan.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah undangan dalam kegiatan penataan kios mencapai 62 orang pedagang. Namun, dalam pelaksanaannya, diskusi berkembang dinamis dan memunculkan perbedaan pandangan yang kemudian memicu kegaduhan, karena kebijakan bahwa setiap pedagang pasar Gambir hanya mendapatkan satu kios, tidak boleh disewakan ke pihak lain, dan rencana kenaikan tarif retribusi dari 75 ribu menjadi 300 ribu setiap bulannya.

Dalam forum RDP, sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keluarga korban yang meninggal dunia. Pemerintah daerah mengakui bahwa hingga saat ini bantuan yang diberikan masih bersifat pribadi dan belum dalam bentuk kebijakan atau langkah resmi pemerintah.

BACA JUGA..  Ratusan Warga Ramunia Blokir Akses Truk Pengangkut Material Galian C Ilegal

RDP tersebut menyimpulkan bahwa polemik penataan kios Pasar Gambir tidak semata soal teknis pengelolaan pasar, tetapi juga menyangkut aspek komunikasi kebijakan, empati pemerintah, serta mitigasi risiko sosial dalam pelaksanaan program.

DPRD juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan kios Pasar Gambir, termasuk mekanisme sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang. DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kehadiran dan kepedulian institusional terhadap dampak kebijakan, khususnya ketika menyangkut keselamatan dan kehidupan warga.

Rapat ditutup oleh Ketua DPRD Mhd Khadafi Nst dengan penegasan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang, dan bahwa kebijakan publik harus dijalankan dengan kehati-hatian, komunikasi yang memadai, serta kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat pasar.

Terkait retribusi juga masih mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (mencakup Pelayanan Pasar). Inti dari peraturan daerah tersebut mengatur tarif dan jenis retribusi untuk penggunaan fasilitas pasar (los, kios, pelataran) oleh pedagang, dengan tujuan memungut biaya atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah. (msp)