IKLAN

Kejari Tahan Ketua KPU Tanjungbalai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

Konfrensi pers Kejari Tanjungbalai atas penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total  Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP serta tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH dalam press release di Kantor Kejaksaan Negri Tanjungbalai pada hari Jumat (19/12/25).

Dalam keterangannya, pada hari ini Jumat tanggal 19 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kami Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).

Proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tanjungbalai menjelaskan  kronologinya, dimana dqsar penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

BACA JUGA..  Patut Diwaspadai, 7 Persen Rakyat Indonesia Tidak Mengenal Pancasila!

Disebutkan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.

Dimana sebelumnya, KPU Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00, dengan rincian; tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000,00, dan tahun 2024 Rp10.700.000.000,00.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tanggal 9 April 2025.

Dalam perjalanan penyelidikan ini Kejari telah memeriksa sebanyak 75 saksi. Selanjutnya, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah).

BACA JUGA..  Peringati Hari Adhyaksa ke-64, Kejari Tanjungbalai Songsong Indonesia Emas

Kerugian itu berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.

Selanjutnya, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah). Uang tersebut disita dari beberapa saksi.

Berdasarkan telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melakukan penetapan tersangka; FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), dan SWU (PPK – Barang dan Jasa), MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

“Terhadap para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar pihak Kejari dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA..  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Tanjungbalai Gelar Donor Darah

Usai penetapan status tersebut,  para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. (msp)