IKLAN
MEDAN  

Salomo TR Pardede Ajak Warga Kwala Bekala Wajib Retribusi Sampah

Anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede menggelar sosialisasi perda (Sosper) No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Pintu Air IV Gang. Sekolah dan Gang. Kolam Jaka, Sabtu dan Minggu (13-14/9/2025). (Sumuang/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede mengajak warga Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor untuk ikut wajib retribusi sampah (WRS) untuk mendukung Pemko Medan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Hal itu dikatakan Salomo, pada saat melakukan sosialisasi perda (Sosper) No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Pintu Air IV Gang. Sekolah dan Gang. Kolam Jaka, Sabtu dan Minggu (13-14/9/2025).

“Saya dengar dari pak Lurah dana WRS yang terkumpul setiap bulan di kelurahan ini hanya berkisar Rp. 9 juta. Ini sangat minim mengingat banyak kebutuhan untuk membersihkan sampah di kelurahan yang cukup luas ini,” kata Salomo.

BACA JUGA..  Kadinkes Medan Dinonaktifkan, Dewan Segera Panggil Pihak Terkait

Selain itu, Ketua Komisi C itu juga meminta warga untuk memilih dan memilah sampah rumah. Jika ada yang masih bisa dimanfaatkan jangan dibuang, mungkin bisa diolah menjadi pupuk dan barang lain, ujarnya.

Ratusan warga yang hadir terlihat antusias mendengarkan paparan tentang Perda tersebut yang dijelaskan oleh Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Kota Medan. Hal itu terliht dari antusiasme warga ketika berdialog secara interaktif.

Rosiana Simatupang warga Gang Kubah menanyakan apakah salah dirinya menyimpan sampah untuk sementara di pekarangan rumah sebelum dijual, Rianur Situmorang  warga Pintu Air IV mengeluhkan tukang sampah yang jarang mengambil sampah hingga menimbulkan bau dan seorang ibu boru Nainggolan dan Rudolf Gajah bertanya tentang pendirian bank sampah.

BACA JUGA..  Gubernur Bobby Nasution Siap Sukseskan Program MBG, KMP, dan SR di Sumut

Menjawab pertanyaan mereka, Indra Utama menyebutkan, menyimpan sampah untuk sementara tidak melanggar Perda asal tidak merugikan tetangga dan lingkungan. Dan untuk pendirian bank sampah, Indra menyarankan warga untuk memilih pengurusnya dan menyediakan gudang tempat penyimpanan sampah.

Sementara untuk petugas kebersihan yang jarang mengutip sampah, Kasi Sapras Kecamatan Medan Johor Darmansyah Marpaung menegaskan akan menindaklanjutinya.

BACA JUGA..  Kirab Api PON XXI 2024 di Sumut Akan Singgah di 18 Daerah

Selain itu warga juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pelatihan pengelolaan sampah.

Di akhir Sosper Salomo TR Pardede kepada warga menyatakan kesiapannya untuk membantu pengadaan tong sampah.

“Kalau dana pemerintah tidak ada untuk membangun tempat sampah, saya siapkan dananya. Bapak/ibu silahkan vari tempatnya,” ujar putera mantan Gubsu Rudolf M Pardede itu disambut tepuk tangan warga.

Hadir juga dalam kesempatan itu Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting dan sejumlah kepala lingkungan. (msp)