BINJAI, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (05/08/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini Br Surbakti dan turut dihadiri Wakil Ketua I H. Juli Sawitma Nasution, Wakil Ketua II Khairil Anwar, serta sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah, di antaranya Kasdim 0203/Langkat Mayor Arh H.E Sihombing, Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution, Kabagren Polres Binjai Kompol Azhari, dan Kasi Datun Kejari Kota Binjai H.M. Jefri Andi Gultom.
Turut hadir pula Sekretaris DPRD Putri Shawal Sembiring, para anggota DPRD, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan masukan yang telah diberikan selama proses penyusunan RPJMD. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen tersebut telah melalui tahapan yang komprehensif dan partisipatif.
“Penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari forum konsultasi publik, pembahasan rancangan awal, forum lintas perangkat daerah, Musrenbang RPJMD, hingga proses reviu oleh APIP. Semua ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang matang dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum Ranperda RPJMD 2025–2029 disahkan menjadi Perda, masih akan melalui dua tahapan penting, yakni evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara serta proses registrasi hukum di tingkat Provinsi Sumut.
Penetapan RPJMD ini menjadi dasar penting bagi arah pembangunan Kota Binjai lima tahun ke depan, sejalan dengan visi misi kepala daerah serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (msp)







