IKLAN
DAERAH  

Aktivis 98 Pantas Tarigan M.Si: Pendemo Yang Menjebol Pagar Kantor Bupati Deliserdang Harus Ditindak

Aktivis 98 Pantas Tarigan, M.Si. (ist/ho/sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Aktivis 98 Pantas Tarigan, M.Si angkat bicara terkait aksi demo unjukrasa Al Washliyah di Kantor Bupati Deliserdang, Senin 26 Mei kemarin hingga terjadi pengrusakan pagar kantor bupati, dan dilaporkan ke Polisi.

Dikatakan Pantas Tarigan, pada dasarnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh ketentuan pada Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut secara spesifik diatur dalam UU 9/1998. Demo yang Anda maksud kami asumsikan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi, yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

BACA JUGA..  Dinas LH Deliserdang Kolaborasi dengan Dinas SDABMBK Bersihkan Sungai di Pematang Johar

Selanjutnya Pasal 23 huruf e Perkapolri 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, milik negara  atau hak milik orang lain.

BACA JUGA..  Pawai Taaruf MTQ 58 Tunjukkan Kemajemukan Deliserdang

Oleh kerena itu Pantas Tarigan meminta APH agar mengusut tuntas
terkait pengrusakan pagar besi Kantor Bupati Deliserdang yang dilakukan aksi massa.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, Selasa (27/5/2025),dengan bukti lapor No.STTLP/B/521/V/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMUT, tertanggal 27 Mei 2025, yang diterima Kanit III SPKT, Iptu Nelson Jan Barri Hutabarat SH.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pengrusakan yang terjadi berawal, ketika massa aksi melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya, sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA..  Diguyur Hujan, 7 Kecamatan di Aceh Tenggara Dilanda Banjir

Aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut kemudian berubah ricuh. Sejumlah massa yang tepat berada di pintu masuk kantor bupati berubah anarkis. Mereka menggoyang-goyang pintu pagar besi sepanjang 10 meter.

Semula, petugas keamanan masih bisa menahan aksi para demonstran. Namun, karena massa semakin banyak, akhirnya pintu pagar tersebut rubuh dan mengakibatkan kerugian materil senilai Rp15 juta.

Aktivis 98  ini berharap agar pelaku dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. (msp)