SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Sebanyak 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pamatang Raya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, pada Rabu 7 Mei 2025 malam kemarin.
Empat terduga pelaku yang ditangkap yakni dua orang karyawan SPBU dan dua orang pembeli. Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis L 300 dan BBM sebanyak 18 jerigen yang masing-masing jerigen berisi BBM diperkirakan 30-35 liter. Barang bukti dimaksud saat ini diamankan di Mapolres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp.
“Benar, yang diamankan sebanyak 4 orang. Dua orang karyawan (SPBU) dan dua orang lagi pembeli minyak,” katanya.
Dia katakan, kepolisian masih akan menindaklanjuti pengungapan kasus tersebut dengan memanggil saksi ahli di bidang migas untuk dimintai pendapat.
Senada dengan itu, Kaurbin Ops Satreskrim Polres Simalungun Bilson Hutauruk yang diwawancarai di ruang kerjanya juga membenarkan penangkapan tersebut sembari menunjukkan barang bukti yang diamankan.
“Masih tahap penyidikan. Kami akan memanggil saksi ahli,” sebutnya. (msp)







