Polrestabes Medan Ungkap Pengoplosan Pertalite Bersubsidi di SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan

Polrestabes Medan saat menggelar pemaparan kasus pengoplosan BBM Pertalite bersubsidi, di SPBU 14.201.135, Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3) kemarin. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan Niaga BBM bersubdisi jenis pertalite, di SPBU 14.201.135, Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing, MAL (35) warga Kecamatan Medan Labuhan, U (58) warga Kecamatan Medan Marelan, dan YTP (38) warga Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Gempala Deliserdang Demo, Tuding Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar Cacat Hukum Lantik 89 Pejabat

“Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek,” kata Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/3).

“Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Taryono.

Dari para tersangka disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Sosialisasi Cyber Crime dan Ops Patuh Toba 2024 di SMK Negeri 2

Dijelaskan Taryono, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” ujar mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

BACA JUGA..  Sempat Kabur ke Karo, Pencuri Tabung Gas Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (msp)