THL Dirumahkan, Bane Raja Manalu: Pemkab Dairi Harus Dengar Keresahan Nakes yang Dirumahkan

Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu. (Tonggo Sibarani/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu, meminta Pemerintah Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mendengar aspirasi tenaga harian lepas (THL) tenaga kesehatan yang mendadak dirumahkan. Menurut Bane, THL nakes tersebut perlu penjelasan mengenai status dan alasan yang melatarbelakanginya.

“Saya mendapat laporan, banyak THL nakes di Dairi yang dirumahkan, bahkan kabar itu disampaikan Pemkab Dairi hanya melalui WhatsApp. Ini sangat memprihatinkan. Bagaimanapun peran nakes sangat penting dan memiliki hak yang sama, khususnya tentang alasan dari keputusan dirumahkan tersebut,” ujar Bane, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA..  Sambil Terisak, Nakes Dairi yang di PHK Minta Pendampingan Bane Raja Manalu

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, Pemkab Dairi harus bisa memahami keresahan 160 THL yang mendadak dirumahkan tanpa penjelasan dan dinilai dilakukan secara sepihak. Terlebih, beberapa THL nakes yang dirumahkan itu sudah menunjukkan pengabdian besar dalam melayani masyarakat, yang di antaranya mengaku rela tidak digaji asal tidak dikeluarkan dari sistem demi menjaga peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA..  Perjuangan Gus Irawan Pasaribu di Parlemen terkait Dana Peremajaan Sawit Rakyat Disetujui

“Teman-teman nakes ingin jawaban yang transparan, ingin bisa tetap bekerja, bisa tetap melayani masyarakat, dengan harapan bisa memenuhi syarat menjadi PPPK. Dengan pengabdian yang sudah ditunjukkan para nakes, Pemkab Dairi harusnya memahami dan memperjuangkannya,” ujar Bane.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 160 THL nakes dari 18 UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Dairi berdemonstrasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi, Senin (17/2/25). Para nakes menolak dirumahkan lantaran dinilai secara sepihak.

Para THL nakes yang berdemonstrasi merasa menjadi korban dari penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU tersebut diatur bahwa Honorer dan non-ASN lainnya tidak lagi diperbolehkan bekerja di pemerintahan pada tahun 2025.

BACA JUGA..  Asistensi Kehumasan, Langkah Lapas Cipinang Menuju Komunikasi Publik yang Berkualitas

Adapun para THL nakes yang dirumahkan sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, atau sudah mendekati syarat minimal pengabdian dua tahun untuk menjadi PPPK. Beberapa THL nakes yang dirumahkan Pemkab Dairi bahkan mengaku sudah lolos seleksi menjadi PPPK. (msp)