DELISERDANG, Sumutpost.id – Perseroan Terbatas Juang Jaya Abdi Alam (PT. JJAA) yang beralamat di Dusun II Beringin Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang diduga bermasalah terkait berkas izin.
Diketahui, PT. JJAA adalah perusahaan penggemukan sapi yang berkantor pusat di Propinsi Lampung, Sumatera Selatan.
Dari investigasi dan informasi yang berhasil dirangkum, bahwa PT. JJAA saat ini disebut memilik luas lahan usaha sekira 17 Hektari (Ha). Namun izin peruntukan yang mereka miliki hanya didaftarkan lebih kurang seluas 1/2 Ha.
Disamping itu, diduga PT. JJAA tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) tapi hanya sekedar menggunakan kolam – kolam sebagai penyaring limbah yang diduga dibuang ke Sungai Belumai.
Masih menurut informasi yang narasumber yang layak dipercaya, bibit (anak) Sapi yang di impor dari Australia diduga tanpa karantina hewan.
“Saat bibit Sapi tiba di Pelabuhan Belawan, bibit Sapi itu langsung dinaikkan ke dalam truk dan selanjutnya dibawa menuju PT JJAA,” ujar sumber pada 11 Februari 2025 lalu.
Sementara itu, Legal perusahaan kepada media ini mengaku memiliki izin resmi dari dinas terkait perihal IPAL.
“Ada izin perusahaan kami,” ucap Pita sembari menunjukkan sebundel kertas.
Sebelumnya, pihak PT. JJAA berinisial D ketika dikonfirmaai prihal IPAL perusahaannya, meminta media ini menanyakan kepada seorang bernama Artini, diduga eks Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang.
“Bisa konfirmasi ke bu Artini ya,” balasnya via whatsapp beberapa waktu lalu. (msp)