MEDAN, Sumutpost.id– Tommy Siahaan Korban dugaan Penipuan dari perusahaan pialang berjangka (PT Best Profit Futures) yang berkantor di jalan perintis kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, kota Medan Sumatera Utara melapor ke Mapolda Sumut.
“Hari ini kami melaporkan kasus penipuan yang diduga di lakukan oleh Perusahaan PT Bestprofit Futures,” ujar korban saat di wawancarai wartawan, Senin (11/2/25).
Dijelaskan korban awal mula bergabung ke PT Best Profit Futures setelah di rekrut oleh seorang wanita inisial (MS) yang tak lain satu kampung korban di Pulo Gambut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara korban pun sempat bertanya-tanya apakah betul perusahaan ini tidak akan merugikan dirinya yang kemudian korban pun datang ke kantor PT Best Profit Furniture di medan dengan maksud untuk bertanya langsung kepada pihak PT Best Profit Futures.
“Pihak Best Profit Futures membujuk rayu saya untuk menanamkan saham pada perusahaan mereka dengan iming-iming dijanjikan akan memperoleh keuntungan besar apabila mau menginvestasikan, uang saya.
Akibat bujuk rayunya mereka, korban pun menerima tawaran tersebut dan membuat akun trading untuk memantau pergerakan untung rugi pada saham pembelian komoditi emas di PT Best Profit Futures.
Yang kemudian Korban mengirimkan uang ke Rekening PT Best Profit Futures sebanyak lima kali, pada tanggal 27 November 2024 sebesar 200 juta, tanggal 9 Desember sebesar 50 juta dan tanggal 23 Desember sebesar 150 juta lalu di tanggal yang sama 23 Desember sebesar 250 juta dan yang terkahir tanggal 28 Januari 2025 sebesar 50 juta.
“Total Tujuh ratus juta rupiah sudah saya transfer ke rekening PT best profit furniture (BPF) bang, dengan iming-iming investasi emas,” jelas korban.
Selanjutnya kata korban Akun tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh PT BPF, sedangkan Untuk transaksi jual beli saham itu juga dikendalikan dan diarahkan sepenuhnya oleh PT best profit futures.
“Saya dihubungi untuk mengirim uang sesuai arahan perusahaan dan uang itu saya transfer ke rekening atas nama PT Best Profit Futures dan pihak BPF sendiri yang mengelola uang tersebut untuk membeli komoditi emas yang dimaksud.
Setelah modal investasi yang sudah dikirim korban ke perusahaan itu merugi, maka akun trading secara otomatis terkunci. Begitu terkunci wakil perusahaan pialang berjangka tersebut akan kembali menghubungi korban untuk meng Top Up uang miliknya dengan iming-iming uang ratusan juta yang sudah hangus sebelumnya akan kembali lagi.
Merasa dirinya menjadi korban penipuan korbanpun mendatangi Mapolda Sumut Guna membuat laporan Polisi dengan Nomor STTLP/B/172/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Korban berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Untuk segera memproses kasus penipuan yang dialami korban demi Kepastian hukum dan meminta kepada Presiden Prabowo untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan rakyat tersebut. (msp)