LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memimpin apel pagi di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Senin kemarin.
Dalam apel pagi tersebut, Wamen Hukum menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Setiap ASN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Katanya, Indonesia telah memiliki KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dimana sebelumnya juga telah disosialisasikan.
“Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki KUHP baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, yang tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga cara pandang kita terhadap penerapan hukum pidana.” ujarnya.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi yang kita miliki. Kita dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme, agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, jajaran Lapas Lubuk Pakam mengikuti apel dengan khidmat menyimak arahan dari Wakil Menteri.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam sistem pemasyarakatan yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. (msp)