64 Napi dari Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Proses pemindahan 64 napi dari Kanwil Sumatra Utara ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Kamis 7 Nopember 2024. (Sumber:detikJateng)

CILACAP, Sumutpost.id – Sebanyak 64 warga binaan atau narapidana (napi) dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Seperti dilansir dari detikJateng, rombongan napi ini diangkut menggunakan tiga bus. Mereka tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 15.00 WIB tadi dan langsung diseberangkan ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman VII.

Sebelumnya, mereka dipindahkan dengan menggunakan pesawat milik TNI AU. Lalu dilanjutkan jalur darat dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie, mengatakan para napi tersebut sebelumnya mendekam di Lapas Kanwil Sumatra Utara.

“Kami dari Direktorat Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan 64 warga binaan dari wilayah Kanwil Sumatra Utara. Kegiatan yang kita laksanakan mulai dari kemarin sampai dengan hari ini merupakan program akselerasi yang sejalan Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Teguh kepada wartawan di Dermaga Wijayapura, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA..  Budidaya Tambak Udang di Pandan Laut Sebabkan Abrasi Pantai, Bupati Masinton Pasaribu Diminta Tinjau Ulang Izin Tambak

Teguh menyebut para napi yang dipindahkan ini masuk dalam kategori risiko tinggi. Saat mendekam di penjara, mereka masih bisa melakukan kejahatan seperti terlibat jaringan peredaran narkoba.

“Warga binaan yang kami pindahkan ke wilayah Nusakambangan mereka yang masih terlibat menggunakan narkoba, mereka yang terlibat jaringan peredaran narkoba dan yang masih melakukan tindak pidana walaupun di dalam lapas. Kemudian tindak pidana lain seperti judi online dan penipuan menggunakan handphone,” ungkapnya.

Menurut Teguh, pemindahan ini atas dasar asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

BACA JUGA..  Pak Kapolda Sumut, Tolong Diberantas Sabu Bebas Dijual di Pangkalan Susu

“Kami juga melakukan pemindahan berdasarkan asesmen dari Bapas yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut menunjukkan ancaman risiko hukuman yang tinggi di dalam lapas,” jelasnya.

Teguh melanjutkan puluhan napi ini akan menempati lapas dengan kategori super maximum security. Artinya, setiap napi akan menempati satu sel tersendiri.

“Ini kita pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan. Seperti kita ketahui super maximum security hanya ada di Nusakambangan di lapas milik Dirjen Pemasyarakatan. Istilahnya one man one cell,” ujarnya.

Puluhan napi ini menjalani hukuman yang beragam. Namun mereka yang dipindahkan minimal divonis selama 5 tahun.

“Rata-rata hukumannya di atas 5 tahun. Ada yang seumur hidup ada yang hukuman mati. Tapi sebenarnya bukan berdasarkan hukuman, menurut asesmen mereka memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi mengulangi tindakan di dalam dan terlibat jaringan narkoba,” ujar Teguh.

BACA JUGA..  Menkumham Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham Pagi Ini

“Hampir rata-rata semua narapidana yang dipindahkan adalah (kasus) narkoba. Kalau yang hari ini adalah sebagian narkoba hukuman mati dan seumur hidup. Perlu pembinaan yang lebih intensif oleh rekan-rekan lapas yang ada di Nusakambangan,” sambungnya.

Teguh menerangkan pemindahan dari Kanwil Sumatra Utara juga dengan pertimbangan jika lapas yang ada di sana sudah melebihi batas kapasitas.

“Kegiatan pemindahan ini sebagai upaya untuk mengatasi over capacity. Di wilayah Sumatera Utara over capacity-nya sudah di atas 200 persen. Jadi itu salah satu cara kita,” pungkasnya. (msp)