HUMBAHAS, Sumutpost.id – Berkas 3 orang tersangka ‘money politic’ atau politik uang berinisial RN, HP, dan RH, diserahkan tim penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas, Selasa (3/12/2024).
Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Gultom menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Humbahas.
“Hari ini, Selasa 03 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Andy Labanta, Roh Manik, dan Daniel Lumban Batu, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas”, terang Gerry.
Ia kemudian merinci barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni uang tunai sebesar Rp 131.000.000,- yang dikumpulkan dari 424 buah amplop berwarna putih. Barang bukti uang tunai tersebut adalah merupakan milik tersangka RN.
Selain itu ada juga 111 lembar stiker bertuliskan dukungan terhadap Paslon Nomor 3 Pilkada Humbahas, yang dijadikan petugas sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya, kata Gerry, ada 1 unit mobil Avanza hitam Nopol BA 1639 TE. Kemudian 8 lembar data rekrutmen berdasarkan Tim Sukses (TS) atas nama Tianar Samosir, Ronald Hutasoit, Sariaman Simamora, Torang Hutasoit, Ratman Purba, Rosmeri Hutagaol, Joyo H Tamba, dan Oloan Simarmata.
Selain berupa buku dan tas, turut juga 4 unit telepon genggam yang dijadikan barang bukti.
“1 unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit Handphone merek Oppo warna gold, merupakan milik tersangka RN. Sementara tersangka HP dan RH masing-masing memiliki 1 unit Handphone merek Vivo warna biru muda dan Handphone Vivo berwarna hitam”, ungkap Gerry.
Sementara itu, menurut keterangan Gerry, ketiga tersangka saat ini ditahan terpisah. 2 tersangka laki-laki atas nama HP dan RH ditahan di Rutan Klas IIB Doloksanggul, dan 1 tersangka perempuan atas nama RN ditahan di LP Tarutung.
Ia menambahkan, ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
“Bahwa terhadap para Tersangka disangkakan Pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tukasnya. (msp)