MEDAN, Sumutpost.id – Polsek Sunggal menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia (28) yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Ketiga pelaku merupakan satu keluarga.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat memerinci ketiga pelaku adalah Didi Yudi Wardana alias DY (38), Hamzah Iqbal Tarigan alias IT (35) dan Rinawati Tarigan alias RW (40). Didi dan Rinawati merupakan pasangan suami istri, sedangkan Hamzah adalah adik dari Rinawati.
“Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya. Suami istri DY dan RW, sementara IT adik kandung perempuan,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Bambang menyebut para pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya. Selain itu, pada saat kejadian pelaku Rinawati juga memukul korban menggunakan ekor ikan pari.
“Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka RW, ikut menganiaya dengan cara memukul dengan ekor ikan pari beberapa kali, sesuai keterangan yang kita minta dari tersangka dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi,” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku penusukan korban bukanlah ketiga tersangka ini. Saat ini, pihaknya masih mendalami pelaku penusukan korban itu. Bambang menyebut korban mengalami tujuh tusukan di badannya.
“Hasil autopsi, luka korban ada tujuh luka tusuk. Enam luka di antaranya di bagian depan dan satu luka di belakang.Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini, ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk, sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3e subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Ketiga tersangka kita tahan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Setia Budi, pada Selasa (1/10) malam. Bambang mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap itu merupakan pemilik salah satu rumah makan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang itu. Para pelaku kesal korban kerap mengutip parkir kepada pelanggan rumah makan mereka.
Alhasil, terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penganiayaan yang menewaskan korban.
“Yang pelaku ini kan buka rumah makan. Kemudian, selama ini kan mereka (pelaku) nggak pernah mau kalau pelanggannya mereka itu dikutip parkir di tempat mereka. (Motif) karena dikutip uang parkir itu, mereka (pelaku) nggak terima, diawali dengan cekcok baru penganiayaan,” kata Bambang kepada wartawan Kamis kemarin. (msp)