3 Minggu Lalu BNNK Langkat Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Kesaksian Warga: Keduanya Sudah Bebas

Kantor BNN Kabupaten Langkat. (foto: internet)

TANJUNGPURA, Sumutpost.id – Dua pengedar narkotika jenis Sabu dan Ekstasi  bebas berkeliaran setelah 3 minggu lalu ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat di Kecamatan Tanjung Pura.

Informasi yang berhasil dikumpul Sumutpost.id menyatakan, bahwa kedua pengedar Ekstasi itu berinisial AP dan SAN. Mereka ditangkap BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.

Narasumber Sumutpost.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa AP adalah warga Kubuan sementara SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Plt Kadis Pendidikan Langkat Dituduh Patok Harga SK Plh Kepsek SD Rp10 Juta

“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Magrib gitu lah mereka ditangkap,” kata narasumber kepada Sumutpost, Rabu (17/7/2024).

Dari tangan pengedar SAN, lanjut narasumber diamankan dua sak (10 gram) sabu. Sementara, dari tangan tersangka AP diamankan sabu dan beberapa butir inex. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh melihat penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Banyak Proyek Bermasalah di Gebang dan Sei Lepan, Praktisi Hukum Minta Polisi dan Kejari Turun Tangan

“Beberapa hari lalu, AP dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunyilah. Kalau si SAN, infonya direhab tapi kok ada berkeliaran. Kalau mereka dah bebas,” ucap narasumber.

Melihat fakta lapangan bahwa dua tersangka narkotika lepas usai ditangkap sekitar 3 minggu lalu, membuat asumsi liar berkembang di tengah masyarakat.

Tidak sedikit yang menduga, bahwa kedua pengedar telah memberikan sejumlah uang kepada oknum BNNK Langkat.

BACA JUGA..  Nanda Sari Hasibuan Sedot Lemak Lalu Tewas di Klinik WSJ Beauty & Skincare, Polres Metro Depok Cek TKP

Tidak hanya itu, isu bahwa kedua tersangka dilakukan rehab hanya formalitas saja agar mereka bisa bebas dari tuntutan hukum.

“Padahal kan barang buktinya bukan sedikit tapi kok sekarang mereka berdua udah bebas? Memang bisa seperti itu ya bang?,” tanya warga kepada wartawan Sumutpost.id.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak BNNK Langkat yang berhasil dimintai keterangannya terkait bebasnya 2 tersangka pengedar narkoba tersebut. (msp)