2 Pelaku Pembunuh Matius Ginting Diringkus Polsek Sunggal

Penulis: SorminEditor: Maranatha Tobing
Kedua pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap Polsek Sunggal. (Ist/HO/Sumutpost.id)

SUNGGAL, Sumutpost.id – Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (03/01/2025). Pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah Hotel dikawasan Kecamatan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri, Senin (06/01/2025).

Para tersangka adalah BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Mereka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang wiraswasta warga  Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK. Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu disini ya biar kuambil parangku.”

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit (RS).

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Pisau dan satu unit Ponsel Samsung.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, SH., MH.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (msp)