2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Diupah 1 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.

“Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).

Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Sementara, pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).

Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk, menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.

BACA JUGA..  Sakit Hati Diusir dari Rumah, Ponakan di Simalungun Bunuh Pamannya

“Saat ini, polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.

“Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo,” kata Hadi, Kamis (11/7).

BACA JUGA..  Menguat Dugaan KPU dan Bawaslu Taput Tidak Profesional dan Berpihak, Tim Hukum Paslon 01 Tegaskan ke Majelis Hakim Syarat Pendaftaran Wakil Paslon 02 Cacat Hukum

Terkait apakah ada orang lain yang menyuruh Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran itu, Hadi juga belum memerincinya. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.

“Sejauh ini polisi mendudukkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan. Yang jelas proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta, sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya proses di penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang benderang,” sebutnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa Bebas berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah itu. Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA..  Dalam Waktu 47 Hari, Polda Sumut Ringkus 713 Tersangka Narkoba

“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” sambungnya mengakhiri. (msp)