DELISERDANG, Sumutpost.id – Warga Dusun II Gg, Benteng Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, berterima kasih kepada Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan, atas respon cepat dalam pengaduan masyarakat terkait laporan yang terdampak bau busuk dari limbah plastik yang di cuci ulang, Rabu (02/07/2025).
Informasi yang dihimpun tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari serta kepala Dusun yang turun ke lapangan melihat langsung gudang yang diduga ilegal tempat mencuci limbah plastik yang menyebabkan bau busuk yang membuat warga resah dan mengganggu pernapasan.
Warga juga berharap tim Satpol PP Kabupaten Deliserdang segera memeriksa dan mengusut penyalur limbah plastik yang mensuplay CV Nurul dari mana asal limbah plastik tersebut.
Dari hasil investigasi tim gabungan dinas terkait di lokasi, didapat bukti bahwa gudang milik CV Nurul tersebut tidak memiliki atau legalitasnya sudah lama mati. Izin-izin seperti PBG dan Izin Lingungan hidup sudah mati sejak tahun 2014. Bahkan lebih parahnya lagi pemilik tidak membayar pajak PBB selama 25 tahun.
Kasi Linmas SatpolPP Kabupaten Deliserdang, Parlindungan Banjarnahor di lokasi mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait CV Nurul yang tidak memiliki ijin PBG dan melakukan kegiatan gudang yang diduga ilegal.
Banjarnahor menjelaskan, izin dari CV Nurul tersebut sudah mati sejak tahun 2014 dan tidak membayar pajak PBB sejak 25 tahun.
“Kami akan melakukan tindakan untuk sementara Gudang CV Nurul kami minta untuk dihentikan kegiatan tersebut, ” kata Banjarnahor.
Sementara Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Indra Siregar mengatakan ke pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan pencucian limbah plastik tersebut sebelum mengurus izin Lingkungan terlebih dahulu.
“Kami meminta untuk tidak ada kegiatan pencucian limbah plastik yang mencemari lingkungan , ” tegas Indra.
Dari temuan diatas, Abdul Latif selaku pemilik Gudang CV Nurul dipastikan telah merugikan negara karena mengemplang pajak bumi bangunan selama 25 tahun dan dari izin PBG.
“Kami berharap kepada bapak Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan agar segera menutup kegiatan usaha yang diduga ilegal tersebut dan membongkar gudang yang meresahkan warga tersebut ,” harap warga.
Pemiliknya Tidak Perduli Kesehatan Masyarakat
Keterangan diperoleh dari masyarakat setempat, Hendrik (38) mengatakan, bahwa Abdul Latif si pemilik gudang selama ini tidak perduli kepada penderitaan masyarakat sekitar akibat usaha pencucian plastik yang dikelolanya.
“Limbah itu jika dihirup tiap hari bisa mengakibatkan kematian. Dia (Abdul Latif) hanya mementingkan keuntungan pribadinya tanpa peduli kesehatan masyarakat,” kesal Hendrik yang diamini warga lainnya kepada Sumutpost.id Rabu 2 Juli 2025.
Sehingga, lanjut Hendrik, pemerintah dalam hal ini Dinas Lingungan Hidup Deliserdang dan Satpol PP harus segera menutup gudang limbah plastik ilegal tersebut. “Gudang itu harus selera ditutup ebelum ada korban jiwa akibat limbah plastik tersebut,” kata Hendrik.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Elina Sari Nasution SP ketika di konfirmasi mengatakan akan segera sidak ke lapangan.
“Kita akan kelapangan bang kita akan segera sidak,” tegas Kadis.
Hal yang sama juga ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Marjuki. “Kita akan cek kelapangan bang,” kata Marjuki. (msp)







